INDONESIA BUKAN NEGARA ISLAM
Indonesia adalah salah satu Negara yang mayoritas masyarakatnya adalah
muslim terbesar di dunia. Konstitusi
Indonesia adalah Pancasila, yang menjadi ideologi bangsa masyarakat Indonesia
dan pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. sehingga segala
bentuk kebebasan dan aturan hidup di Indonesia diatur dengan tegas dalam
butir-butir Pancasila dan pedoman Undang-undang Dasar tahun 1945.
Namun apakah dengan landasan konstitusi Indonesia yang berpedoman kepada
Pancasila bisa diganti dengan
konstitusi yang berlandaskan Al-quran Hal
dasar apa yang dapat mendukung Indonesia menjadi Negara Islam kajian utama yang mengenai kutipan-kutipan dari
Firman Allah SWT itu sendiri yang merupakan aturan mutlak kehidupan manusia di
dunia.
dengan kata “Kun Fayakun, jadi maka jadilah. Dan sesungguhnya Allah
tidak akan merubah keadaan suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak
merubahnya (Qs. Ar-rad 11). masuklah kamu wahai muslim kedalam islam
secara kaffah. (Qs. Al-Baqarah 208). kutipan firman Allah tersebut telah
menegaskan bahwa tidak ada yang tidak mungkin jika Allah telah berkehendak,
apakah Indonesia akan menjadi Negara islam atau tetap bertahan dengan ideologi
pancasila yang merupakan pandangan kehidupan bangsa Indonesia. Ketegasan
Allah dalam firmanya tentu tidak ada keraguan sedikitpun bagi umat muslim.
kebenaran Allah lainnya yang mengatakan bahwa Allah tidak akan merubah
suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak merubahnya, adalah merupakan suatu
ketagasan bahwa Indonesia bisa menjadi Negara islam jika seluruh mayoritas
muslim di Indonesia mau merubah haluan ideologi bangsa Indonesia kearah yang
islamisasi. Dan Allah jelas katakan bahwa hasil yang kita dapat
merupakan cerminan dari proses yang telah kita lewati tersebut.
Dan jika semua masyarakat Indonesia paham akan konsekuensinya hidup di
Negara yang tidak berlandaskan aturan islam secara kaffah, maka tentu Indonesia
kedepannya akan menjadi Negara Islam.karena Allah telah serukan bahwa, seluruh
muslim harus masuk kedalam islam dengan sebenar-benarnya, artinya bahwa hidup
didunia dengan berorganisasi dalam sebuah Negara, maka segala bentuk aturan dan
ketetapan kehidupan bernegara juga harus dilandasakan oleh aturan Islam secara
kaffah.
Segala bentuk argument yang muncul mengenai konsep sebuah Negara
hakikatnya hanyalah merupakan cerminan kehidupan yang duniawi, artinya bahwa
orientasi kebenaran yang sudah jelas tertera dalam alquran dan sunnah belum
bisa diimplementasikan seharusnya, sehingga islam masih menjadi bahan kajian
dari beberapa element masyarakat di Indonesia akan relevansi untuk dijadikan
ideologi dalam sebuah Negara.
Islam pada hakikatnya bukan hanya sebuah agama yang mengatur spiritual
ummat dengan Tuhannya saja, namun islam adalah jalan kehidupan yang sempurna
dengan segala bentuk aturan tentang ibadah, sosial, budaya, politik serta
toleransi dalam beragama.
kutipan dari buku DR.Tijani ABD. Qadir Hamid
· Negara islam
adalah negara tauhid yang bebas. Selama keadilan. (al-adl) diloyalitaskan kepada Allah maka hasilnya peryatuan loyalitas tersebut akan membebaskan
manusia.
· · Diantara
karakteristik negara islam adalah negara yang diperuntukkan buat manusia.
· Diantara
karakteristik negara islam adalah negara undang-undang.
Negara yang berlandaskan islam sudah jelas aturan dan ketentuannya di
dalam Alquran dan Sunnah, sehingga mayoritas muslim di Indonesia sudah
sepantasnya mengadopdi konsep Negara islam itu sendiri. Sehingga seruan Allah
untuk masuk kedalam islam secara kaffah tertuang tegas dalam bentuk aturan
kehidupan yang mutlak di dunia. Hidup dalam Negara yang berlandasakan
islam pada hakikatnya juga tidak akan mendiskriminasikan minoritas dari
masyarakat yang non muslim. Negara
islam juga diberikan jaminan kesejahteraan dan melaksanakan ibadah sesuai
dengan kepercayaan mereka masing-masing. Hanya saja dalam merumuskan kebijakan
di dalam sebuah Negara, masyarakat non muslim tidak diberikan peluang untuk
ikut bersuara, karena tentu aturan dasar harus tetap Alquran dan Hadist.
Masyarakat non muslim juga diberikan kebebasan dalam beraktifitas,
mengembangkan budayanya, namun tidak mencoba memperngaruhi rutinitas dan budaya
masyarakt muslim lainnya.masyarakat non muslim untuk ikut ambil andil dalam urusan Negara, bukan
semata mata membatasi hak mereka dalam berpolitik, mereka tetap diberikan
kebebasan berpendapat dalam pemerintahan hanya saja tidak diberikan kedudukan
atau jabatan untuk memegang peran politis di dalam sebuah Negara islam.
Mochtadin si beted