Sunday, 3 September 2017

ARTI LAMBANG NEGARA INDONESIA

Posted by Unknown on Sunday, 3 September 2017

                    
ARTI LAMBANG NEGARA INDONESIA
NAMA NEGARA KITA
REPUBLIK INDONESIA
BENTUK NEGARA KITA
KESATUAN
DASAR NEGARA KITA
PANCASILA
BENDERA NEGARA KITA
KEPALA NEGARA KITA
MERAH PUTIH
PRSIDEN
UNDANG-UNDANG DASAR KITA
U U D 1945
LAGU KEBANGSAAN KITA
INDONESIA RAYA
SEMBOYAN NEGARA KITA
BHINEKA TUNGGAL IKA
LAMBANG NEGARA KITA

BURUNG GARIUDA PANCASILA

Lambabang Negara kita         :           Garuda pancasila
Yaitu berupa gambar burung garuda yang menengok kekenan  dengan kedua sayap terbentang dan jumlah bulu-bulu yang ada pada gambar burung garuda pancasila sebagai berikut
Pada setiap sayap
Ada  17   bulu
Pada ekor
Ada   8    bulu
Di bawah perisai
Ada   29  bulu
Di leher
Ada   45  bulu

Hal ini melambangkan tanggal p[roklamasi kemerdekaan Indonesia , yaitu 17 – 8 – 1945 pada leher burung garuda bergantung sebuah perisai , dalam perisai itu terdapat gambar-gambar yang melambangkan pancasila yaitu :
BINTANG  MELAMBANGKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
RANTAI BAJA MELAMBANGKAN
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP
POHON BERINGIN MELAMBANGKAN
PERSATUAN INDONESIA
KEPALA BANTENG MELAMBANGKAN
KERAKYATAN YANG DI PIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSAWARATAN PERWAKILAN
PADI DAN KAPAS MELAMBANGKAN
KE ADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Garis melintang pada perisai yang di gambarkan tebal melambangkan Bahwa INDONESIA di lalui garis katulistiwa.
Kaki gunung garuda pancasila mencekeram sebuah pita yang melengkung keatas, pada pita itu ada tulisan        “ BHINNEKA TUNGGAL IKA “yang berarti Berbeda-beda tetapi tetap satu jua ‘ . yang berasal dari buku sutasoma karangan empu tantular.
Maksudnya ialah kita bangsa Indonesia tertidiri dari berbagai macam- macam suku , kesenian bahasa adat , dan agama , tetapi kita tetap merupakan satu bangsa ,dengan satu kebudayaan nasional , dengan satu bahasa nasional. Lambang Negara Republik  Indonesia garuda pancasila , di tetapkan sebagai lambang Negara dalam peraturan pemrintah No.66 tahun 1951 tanggal 17 oktober 1951.penggunaannya di atur dalam peraturan pemerintah no 43 tahun 1958.
Dasar Negara kita pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4, yang berbunyi :
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dala permusawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Lembaga tertinggi indodonesia ialah MPR ( Majelis permusyawaratan perwakilan )
Lembaga tinggi Negara Indonesia ialah : Presiden , DPA , DPR , MA dan BPK
Lembaga tinggi Negara Indonesia ialah : Presiden , DPA , DPR , MA dan BPK
                                                                   BY . mochtadin si beted

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment