apotek adalah tempat tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan
penyaluran sediaan kefarmasian, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Menurut definisi tersebut dapat diketahui bahwa apotek merupakan salah satu sarana
pelayanan kesehatan dalam membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, selain itu juga sebagai salah satu tempat pengabdian dan praktek profesi apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian (Depkes RI, 2004).
apotekeradalah sarjana farmasi yang telah lulus
pendidikan profesi dan telah sumpah berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di
Indonesia sebagai apoteker.Menurutdefinisi tersebut seorang apoteker merupakan
lulusan perguruan tinggi farmasi yang memenuhi ciri profesi yaitu memiliki
pengetahuan yang berbatas jelas dan pendidikan khusus berbasis keahlian pada jenjang perguruan tinggi (Depkes RI, 2004).
Pertanggung jawaban teknik farmasi sebuah apotek terletak pada seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin kerja dari Menteri Kesehatan.
Agar dapat melakukan usaha-usaha di bidang farmasi dan
pekerjaan kefarma-sian sebuah apotek harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA)
yaitu surat yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker atau Apoteker
bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu
tempat tertentu. Izin apotek berlaku untuk seterusnya selama apotek yang
bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan Apoteker Pengelola Apotek dapat
melaksanakan pekerjaannya dan masih memenuhi persyaratan.
apotek dapat diselenggarakan oleh apoteker yang bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan sekaligus sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA). Dapat diselenggarakan juga apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana, apoteker bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) sedang pihak lain seorang apoteker atau tidak yang bertindak sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA). Dalam hal ini apoteker menggunakan sarana pihak lain sehingga penggunaan sarana didasarkan atas perjanjian kerjasama antara apoteker dan pemilik sarana (Depkes RI,).
Untuk menciptakan sarana pelayanan kesehatan yang
mengutamakan kepentingan masyarakat, maka apotek harus memenuhi syarat yang
meliputi lokasi, bangunan, perlengkapan apotek, perbekalan farmasi dan tenaga
kesehatan yang harus menunjang penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat tanpa mengurangi mutu pelayanan.
Dan Peran apoteker adalah
melakukan pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) yang merupakan
bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan
kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien
Disamping Apoteker Pengelola Apotek (APA), di apotek sekurang-kurangnya harus mempunyai seorang tenaga kefarmasian. Bagi apotek
yang Apoteker Pengelola Apotek-nya pegawai instalasi pemerintah lainnya harus ada apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian.pelayanan kefarmasian dari pengelolaan obat
sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care)
dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang
lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan
obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui
tujuan akhir serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication
error)
Pertanggung jawaban teknik farmasi sebuah apotek terletak pada seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin kerja dari Menteri Kesehatan.Agar dapat melakukan usaha-usaha di bidang farmasi dan pekerjaan kefarma-sian sebuah apotek harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yaitu surat yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker atau Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu. Izin apotek berlaku untuk seterusnya selama apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan Apoteker Pengelola Apotek dapat melaksanakan pekerjaannya dan masih memenuhi persyaratan . Pelayanan farmasi yang baik akan mendukung keberhasilan suatu terapi, sehingga berhasilnya suatu terapi tidak hanya ditentukan oleh diagnosis dan pemilihan obat yang tepat, tetapi juga kepatuhan (compliance) pasien untuk mengikuti terapi yang telah ditentukan. Kepatuhan pasien telah ditentukan oleh beberapa hal antara lain persepsi tentang kesehatan, pengalaman mengobati sendiri, pengalaman dari terapi sebelumnya, lingkungan, adanya efek samping
obat, keadaan ekonomi, interaksi dengan tenaga
kesehatan dan informasi penggunaan obat dari apoteker
dan apotek harus ada Bangunan , apotek
harus mempunyai luas bangunan secukupnya dan memenuhi persyaratan teknis,
sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara
mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi.
Luas bangunan apotek
sekurang-kurangnya 50 M2 terdiri
dari ruang tunggu, ruang peracikan dan penyerahan obat, ruang administrasi,
ruang penyimpanan obat, dan tempat pencucian alat.
Serta Bangunan apotek harus
mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut :
a. Dinding harus kuat dan tahan air, permukaan
sebelah harus rata, tidak mudah mengelupas dan mudah dibersihkan.
b. Langit-langit harus
terbuat dari bahan yang tidak mudah
rusak dan permukaan sebelah dalam berwarna terang.
c. Atap
tidak boleh lembab, terbuat dari genteng, atau bahan lain yang memadai.
d. Lantai tidak boleh lembab, terbuat dari ubin,
semen, atau bahan lain yang memadai.
e. Setiap apotek harus
memasang papan pada bagian muka apotek, yang terbuat dari papan, seng atau bahan
lain yang memadai, sekurang-kurangnya berukuran panjang 60 cm, lebar 40 cm dan
tinggi huruf 5 cm dan tebal 5 mm.
Apotek
harus memiliki perlengkapan sebagai berikut :
Alat pembuatan, pengelolaan
dan peracikan obat / sediaan farmasi.
Perlengkapan dan alat
penyimpanan khusus narkotika dengan ukuran 140 x 80 x 100 cm dan terbuat dari
kayu.
Kumpulan
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan apotek, Farmakope
Indonesia dan Ekstra Farmakope Indonesia
edisi terbaru serta buku lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
Pelayanan farmasi yang baik akan mendukung keberhasilan suatu terapi,
sehingga berhasilnya suatu terapi tidak hanya ditentukan oleh diagnosis dan
pemilihan obat yang tepat, tetapi juga kepatuhan (compliance) pasien untuk
mengikuti terapi yang telah ditentukan. Kepatuhan pasien telah ditentukan oleh
beberapa hal antara lain persepsi tentang kesehatan, pengalaman mengobati
sendiri, pengalaman dari terapi sebelumnya, lingkungan, adanya efek samping
obat, keadaan ekonomi,
interaksi dengan tenaga kesehatan dan informasi penggunaan obat dari apoteker
(Depkes RI)
Mochtadin si beted
No comments:
Post a Comment