Wednesday, 28 June 2017

Perjalanan apotek menuju ke apoteker

Posted by Unknown on Wednesday, 28 June 2017


apotek adalah tempat tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan
penyaluran sediaan kefarmasian, perbekalan kesehatan lainnya kepada                                               masyarakat. Menurut definisi tersebut dapat diketahui bahwa apotek merupakan                       salah satu sarana

pelayanan kesehatan dalam membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, selain itu juga sebagai salah satu tempat                       pengabdian dan praktek profesi apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian                   (Depkes RI, 2004).
apotekeradalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah  sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.Menurutdefinisi tersebut seorang apoteker merupakan lulusan perguruan tinggi farmasi yang memenuhi ciri profesi yaitu memiliki pengetahuan yang berbatas jelas dan pendidikan khusus berbasis keahlian pada jenjang perguruan tinggi (Depkes RI, 2004).



Pertanggung jawaban teknik farmasi sebuah apotek terletak pada seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin kerja dari Menteri Kesehatan.
Agar dapat melakukan usaha-usaha di bidang farmasi dan pekerjaan kefarma-sian sebuah apotek harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yaitu surat yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker atau Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu. Izin apotek berlaku untuk seterusnya selama apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan Apoteker Pengelola Apotek dapat melaksanakan pekerjaannya dan masih memenuhi persyaratan.
        
         apotek dapat diselenggarakan oleh apoteker yang bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan sekaligus sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA). Dapat diselenggarakan juga apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana, apoteker bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) sedang pihak lain seorang apoteker atau tidak yang bertindak sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA). Dalam hal ini apoteker menggunakan sarana pihak lain sehingga penggunaan sarana didasarkan atas perjanjian kerjasama antara apoteker dan pemilik sarana (Depkes RI,).

      Persyaratan Apotek

Untuk menciptakan sarana pelayanan kesehatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, maka apotek harus memenuhi syarat yang meliputi lokasi, bangunan, perlengkapan apotek, perbekalan farmasi dan tenaga kesehatan yang harus menunjang penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mengurangi mutu pelayanan.
Dan Peran apoteker adalah melakukan pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care)  yang merupakan bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien
Disamping Apoteker Pengelola Apotek (APA), di apotek sekurang-kurangnya harus mempunyai seorang tenaga kefarmasian. Bagi apotek yang Apoteker Pengelola Apotek-nya pegawai instalasi pemerintah lainnya harus ada apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian.pelayanan kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) 

Pertanggung jawaban teknik farmasi sebuah apotek terletak pada seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin kerja dari Menteri Kesehatan.Agar dapat melakukan usaha-usaha di bidang farmasi dan pekerjaan kefarma-sian sebuah apotek harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yaitu surat yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker atau Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu. Izin apotek berlaku untuk seterusnya selama apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan Apoteker Pengelola Apotek dapat melaksanakan pekerjaannya dan masih memenuhi persyaratan . Pelayanan farmasi yang baik akan mendukung keberhasilan suatu terapi, sehingga berhasilnya suatu terapi tidak hanya ditentukan oleh diagnosis dan pemilihan obat yang tepat, tetapi juga kepatuhan (compliance) pasien untuk mengikuti terapi yang telah ditentukan. Kepatuhan pasien telah ditentukan oleh beberapa hal antara lain persepsi tentang kesehatan, pengalaman mengobati sendiri, pengalaman dari terapi sebelumnya, lingkungan, adanya efek samping

obat, keadaan ekonomi, interaksi dengan tenaga kesehatan dan informasi penggunaan obat dari apoteker

dan apotek harus ada  Bangunan , apotek harus mempunyai luas bangunan secukupnya dan memenuhi persyaratan teknis, sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi.
Luas bangunan apotek sekurang-kurangnya 50 M2 terdiri dari ruang tunggu, ruang peracikan dan penyerahan obat, ruang administrasi, ruang penyimpanan obat, dan tempat pencucian alat.
Serta Bangunan apotek harus mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut :
a. Dinding harus kuat dan tahan air, permukaan sebelah harus rata, tidak mudah mengelupas dan mudah dibersihkan.
b.    Langit-langit harus terbuat dari bahan yang tidak  mudah rusak dan permukaan sebelah dalam berwarna terang.
c.   Atap tidak boleh lembab, terbuat dari genteng, atau bahan lain yang memadai.
d.    Lantai tidak boleh lembab, terbuat dari ubin, semen, atau bahan lain yang memadai.
e.    Setiap apotek harus memasang papan pada bagian muka apotek, yang terbuat dari papan, seng atau bahan lain yang memadai, sekurang-kurangnya berukuran panjang 60 cm, lebar 40 cm dan tinggi huruf 5 cm dan tebal 5 mm.

Apotek harus memiliki perlengkapan sebagai berikut :
Alat pembuatan, pengelolaan dan peracikan obat / sediaan farmasi.
Perlengkapan dan alat penyimpanan khusus narkotika dengan ukuran 140 x 80 x 100 cm dan terbuat dari kayu.
Kumpulan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan apotek, Farmakope Indonesia dan Ekstra Farmakope Indonesia edisi terbaru serta buku lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
Pelayanan farmasi yang baik akan mendukung keberhasilan suatu terapi, sehingga berhasilnya suatu terapi tidak hanya ditentukan oleh diagnosis dan pemilihan obat yang tepat, tetapi juga kepatuhan (compliance) pasien untuk mengikuti terapi yang telah ditentukan. Kepatuhan pasien telah ditentukan oleh beberapa hal antara lain persepsi tentang kesehatan, pengalaman mengobati sendiri, pengalaman dari terapi sebelumnya, lingkungan, adanya efek samping
obat, keadaan ekonomi, interaksi dengan tenaga kesehatan dan informasi penggunaan obat dari apoteker (Depkes RI)
                                                                                                            Mochtadin si beted


Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment